Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Permohonan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada Menteri dengan tembusan: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi, untuk permohonan KHDTK Litbang kehutanan; d. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk permohonan KHDTK Diklat Kehutanan; dan e. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, untuk permohonan KHDTK Religi dan Budaya. (2) Permohonan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan Kementerian dilengkapi dengan persyaratan: a. proposal pengelolaan KHDTK, yang memuat:
- latar belakang;
- kondisi umum;
- visi dan misi;
- tujuan dan sasaran;
- arah pengembangan KHDTK dalam jangka 20 (dua puluh) tahun;
- arahan program KHDTK; dan
- pembiayaan dan sumber pembiayaan. b. peta permohonan KHDTK dengan menggunakan peta dasar skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu). (3) Permohonan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan diluar Kementerian dilengkapi dengan persyaratan: a. penunjukan lembaga pengelola KHDTK;
b. proposal rencana pengelolaan KHDTK, yang memuat:
latar belakang;
kondisi umum;
visi dan misi;
tujuan dan sasaran;
arah pengembangan dalam jangka 20 (dua puluh) tahun;
rencana dan program; dan
pembiayaan dan sumber pembiayaan; c. peta permohonan KHDTK dengan menggunakan peta dengan skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); d. surat pernyataan yang dibuat dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
kesanggupan memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam mengelola KHDTK; dan
tidak akan memindahtangankan kepada pihak lain; e. pertimbangan teknis dari:
Direktur Jenderal yang menangani konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, untuk permohonan KHDTK yang berada dalam kawasan konservasi;
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi, untuk Permohonan KHDTK Litbang Kehutanan;
Kepala Badan Penyuluhan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk permohonan KHDTK Diklat Kehutanan;
Direktur Jenderal yang menangani perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, untuk permohonan KHDTK Budaya;
Direktur Utama Perum Perhutani, untuk permohonan KHDTK berada dalam areal pengelolaan Perum Perhutani; dan/atau
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
