PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 34
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN HAPUSNYA KHDTK
(1) Hapusnya KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak membebaskan pengelola KHDTK untuk menyelesaikan kewajiban. (2) Penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan hapusnya KHDTK oleh Menteri.
