Pasal 33
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN HAPUSNYA KHDTK
(1) Sanksi berupa pencabutan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan apabila: a. terjadi tindak pidana kehutanan; b. terdapat kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pemberian KHDTK; c. kerja sama tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); d. terjadi pindah tangan areal KHDTK kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Menteri; dan/atau e. tidak dilaksanakannya kewajiban sebagai pengelola KHDTK. (2) Pencabutan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia atau Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebanyak 3 (tiga) kali. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan jangka waktu peringatan masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Pencabutan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga).
