Pasal 30
BAB 4 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pengelolaan KHDTK. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. keberlanjutan luas dan fungsi kawasan hutan; b. efektifitas luas pengelolaan KHDTK; c. kemandirian, transparansi, akuntabilitas dan auditabilitas; d. kemanfaatan optimal dan inklusi unsur pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, unsur religi dan budaya, dan/atau manfaat bagi pengelola, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya; dan e. pelaksanaan kewajiban pengelola KHDTK. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal tertentu evaluasi dapat dilakukan diluar pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila: a. adanya pengaduan dari masyarakat atau informasi pelanggaran; b. adanya pengembalian KHDTK; atau c. adanya permohonan pengurangan luas KHDTK. (5) Berdasarkan hasil evaluasi areal KHDTK dapat dikurangi untuk efektifitas pengelolaan KHDTK.
