PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan KHDTK. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
