PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Penetapan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (2) Permohonan penetapan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan: a. Kementerian diajukan oleh:
- Kepala Badan; atau
- Direktur Jenderal; b. di luar Kementerian diajukan oleh:
- pimpinan perguruan tinggi;
- pimpinan lembaga penelitian bidang kehutanan;
- pimpinan lembaga pendidikan bidang kehutanan;
- pimpinan lembaga masyarakat hukum adat; atau
- pimpinan lembaga keagamaan.
