PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil laporan pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan: a. pembinaan; b. monitoring; dan c. evaluasi. (2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, untuk KHDTK Litbang Kehutanan; b. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk KHDTK Diklat Kehutanan; dan c. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan Gubernur, untuk KHDTK Religi dan Budaya.
