PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Dalam melakukan pengelolaan KHDTK, pengelola KHDTK wajib menyusun laporan pengelolaan KHDTK secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; b. Kepala Badan Litbang dan Inovasi, untuk KHDTK Litbang Kehutanan; c. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk KHDTK Diklat Kehutanan; dan d. Gubernur.
