PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 3
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari: a. proses produksi; dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi. (3) Baku Mutu Emisi untuk proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Baku Mutu Emisi untuk pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
