PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal. (2) Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PLTU; b. PLTG; c. PLTGU; d. PLTD; e. PLTMG; f. PLTP; g. PLTBm; h. PLTSa; dan i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran.
