PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 4
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melakukan pemantauan Emisi dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada seluruh sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
