Pasal 25
(1) Dalam melakukan penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib: a. memiliki struktur organisasi dan mekanisme penanganan Keadaan Darurat; b. memiliki prosedur untuk menganalisa resiko, respon terhadap Keadaan Darurat dan pemulihan pasca kondisi darurat; c. memiliki rencana, program, prosedur tanggap darurat, pelatihan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tanggap darurat; d. memiliki peralatan dan sistem komunikasi penanganan Keadaan Darurat; dan e. melaksanakan penanggulangan Keadaan Darurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (2) Dalam hal terjadi Keadaan Darurat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan terjadinya Keadaan Darurat kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya dalam bentuk: a. laporan tertulis pendahuluan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Darurat; b. laporan perkembangan penanganan kejadian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sampai kondisi terkendali dan selesai; dan c. laporan tertulis secara lengkap disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf b selesai dilaksanakan. (3) Pelaporan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
