PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 26
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan bahan bakar batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memasang CEMS dan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk parameter Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2), paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal wajib mengintegrasikan hasil pemantauan secara elektronik melalui daring sistem pelaporan Emisi secara terus menerus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
