PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 24
Pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c wajib: a. melakukan perawatan secara berkala dalam menunjang keselamatan kerja; dan b. menyediakan peralatan tanggap darurat dan alat bantu pernafasan yang tersimpan dalam lift.
