PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 23
(1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui: a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;
b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala; c. pelaksanaan proses produksi sesuai prosedur operasional standar; dan d. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan. (2) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan industri pembangkit tenaga listrik termal.
