Pasal 22
(1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi. (2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara terus menerus paling sedikit berupa: a. catatan aktifitas kalibrasi, perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik; b. petunjuk operasional pemantauan Emisi dan data dari hasil CEMS; dan
c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara manual paling sedikit berupa: a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan; b. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal. (4) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c adalah kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan. (6) Format pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
