Pasal 19
(1) Laporan pemantauan sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit memuat: a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15; b. hasil penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan c. hasil penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS; c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan d. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.
