Pasal 20
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan. (2) Dalam hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan tembusan kepada Menteri. (3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik yang meliputi: a. data perencanaan pemantauan Emisi dan udara
ambien; b. data pemantauan Emisi dengan menggunakan alat CEMS; c. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri; d. data produksi bulanan dan waktu operasi; e. data pemantauan kualitas udara ambien; dan f. foto hasil pengambilan Emisi cerobong dan udara ambien. (4) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
