PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 18
(1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengukuran Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari sumber Emisi; dan b. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran. (2) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dengan rumus berdasarkan: a. hasil uji laboratorium; atau
b. perhitungan langsung. (3) Tata cara penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
