Pasal 17
(1) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a untuk pemantauan secara terus menerus dan manual dilakukan terhadap parameter utama dan parameter gas rumah kaca. (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing- masing Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Parameter gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Karbon Dioksida (CO2); b. Dinitrogen Oksida (N2O); dan c. Methane (CH4). (4) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi rata- rata harian. (5) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan
pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi. (6) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dan manual pada Karbon Dioksida (CO2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan hasil pemantauan atau hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (7) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dan manual pada Dinitrogen Oksida (N2O) dan Methane (CH4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (8) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi. (9) Tata cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
