PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 16
(1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan: a. perhitungan beban Emisi; dan b. perhitungan kinerja pembakaran. (2) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13. (3) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
