PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 15
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib: a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; dan b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri. (2) Dalam hal metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA dapat menggunakan metode lain yang setara dan tervalidasi. (3) Tata cara mendapatkan identitas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
