Pasal 14
(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi: a. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset. (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap sumber Emisi dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang: a. mempunyai kapasitas <76,4 KW (kurang dari tujuh puluh enam koma empat Kilo Watt); b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun; c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las. (3) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 500 KW (lima ratus Kilo Watt) sampai dengan 3 MW (tiga Mega Watt); dan b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas >3 MW (lebih besar dari tiga Mega Watt).
(5) Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat (PM) dan laju alir dilakukan dengan menggunakan metoda isokinetik. (6) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan: a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2); b. nilai laju alir di masing-masing titik lintas dan data hasil perhitungannya; c. persentase hasil pengukuran isokinetik; d. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap; e. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau; f. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan g. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto. (7) Laporan hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran XIII dan Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
