Pasal 13
(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, jika data hasil pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan tidak melampaui Baku Mutu Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data hasil pemantauan rata-rata harian selama periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. gangguan sumber energi listrik dari pihak ketiga; b. kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau c. gangguan pada alat pengendali pencemar udara.
