Pasal 12
(1) Dalam hal CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib: a. melakukan pemantauan Emisi dengan cara manual; dan b. melakukan pencatatan secara mandiri terkait dengan data produksi dan kemajuan perbaikan peralatan pemantauan Emisi. (2) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal CEMS belum beroperasi secara normal selama lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dilakukan secara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Pencatatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dilakukan sampai dengan CEMS beroperasi kembali.
