Pasal 11
(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus harus dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu. (2) Pengendalian mutu dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan CEMS: a. dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual; b. seluruh bagiannya berfungsi; dan c. dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal yang tertulis dalam manual. (3) Data hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dinyatakan valid jika data rata–rata harian paling sedikit terdiri dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari hasil pembacaan rata–rata 1 (satu) jam. (4) Tata cara pengendalian mutu dan jaminan mutu disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
