PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 10
(1) Hasil pemantauan dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk laporan yang mencakup: a. data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam; b. data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian;
c. lama waktu dan besaran kadar parameter hasil pengukuran; d. informasi mengenai terjadinya hasil pengukuran yang melebihi Baku Mutu Emisi; e. lama waktu CEMS yang tidak beroperasi; f. ringkasan terhadap kondisi tidak normal; dan g. pencatatan produksi harian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
