PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang BAKU MUTU EMISI...
Pasal 9
(1) Pemantauan Emisi secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi pada: a. PLTMG untuk kapasitas ≥15 MW (lebih dari atau sama dengan lima belas Mega Watt); dan b. PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTBm, PLTSa untuk kapasitas:
- ≥25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); dan/atau
- <25 MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus. (2) Pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur seluruh parameter: a. Baku Mutu Emisi untuk proses produksi yang ditetapkan bagi masing-masing usaha dan/atau kegiatan; b. Oksigen (O2); dan c. laju alir. (3) Selain spesifikasi memantau dan mengukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbahan bakar batubara, wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2).
