Pasal 15
Seleksi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 14 diatur sebagai berikut: (1) Untuk jabatan pimpinan tinggi madya staf ahli menteri, mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, meliputi : a) pengumuman pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan secara terbuka bagi PNS dalam lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian/Lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media cetak atau media elektronik (termasuk media online/internet) selama 5 (lima) hari. b) penilaian administrasi berupa skoring kriteria administrasi kepegawaian dan daftar riwayat hidup dilakukan oleh panitia seleksi. c) penilaian lanjutan oleh panitia seleksi untuk menilai kompetensi manajerial dan kompetensi bidang dilakukan dengan cara penulisan makalah, presentasi dan wawancara/diskusi. d) panitia seleksi menyampaikan 5 (lima) calon pejabat tinggi madya per jabatan kepada Menteri untuk selanjutnya diajukan sebanyak 3 (tiga) calon kepada PRESIDEN oleh Menteri. (2) Untuk jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal dan kepala badan, dilakukan seleksi sebagai berikut : a) penyusunan daftar pendek (short listed) calon pejabat pimpinan tinggi madya minimal 8 orang per jabatan dilakukan oleh Menteri dibantu oleh tim kerja yang ditunjuk oleh Menteri. b) calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam angka (2) huruf a diajukan oleh Menteri kepada panitia seleksi untuk proses seleksi. c) seleksi oleh panitia seleksi meliputi penilaian kompetensi manajerial dan kompetensi bidang melalui penulisan makalah, presentasi dan wawancara/diskusi. d) panitia seleksi menyampaikan 5 (lima) calon pejabat pimpinan tinggi madya per jabatan kepada Menteri untuk selanjutnya diajukan sebanyak 3 (tiga) calon kepada PRESIDEN oleh Menteri. (3) Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, dilakukan seleksi sebagai berikut:
a) penyusunan daftar pendek (short listed) calon pejabat pimpinan tinggi pratama minimal 3 (tiga) orang per jabatan dilakukan oleh Menteri dibantu oleh tim kerja yang ditunjuk oleh Menteri. b) calon pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam angka (2) huruf a diajukan oleh Menteri kepada panitia seleksi untuk proses seleksi. c) seleksi oleh panitia seleksi meliputi penilaian kompetensi manajerial dan kompetensi bidang melalui penulisan makalah, presentasi dan wawancara/diskusi. d) panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) calon pejabat pimpinan tinggi pratama per jabatan kepada Menteri untuk ditetapkan salah satunya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
