PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 14
Untuk tahap awal penggabungan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2015, maka dilakukan pengaturan tata cara seleksi jabatan pejabat tinggi secara khusus.
