Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer). (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BKPM (Liaison Officer) meneruskan permohonan kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan penilaian proposal teknis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dan menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
