PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Dalam hal surat keterangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf h, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diajukan permohonan, Kepala BKPM memproses permohonan izin. (2) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon melampirkan bukti permohonan surat keterangan yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal suatu Provinsi telah terbentuk badan pelayanan perizinan terpadu, surat keterangan dari Gubernur dapat diterbitkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu.
