Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri u.p. Kepala BKPM, dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan dilengkapi: a. Fotocopy KTP dari pemohon perorangan; b. Surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN dan BUMD dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; e. Peta Areal Permohonan IUPK-Silvopastura skala 1:5.000 beserta electronic file format shp; f. Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon dengan bimbingan teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan; g. Izin Lingkungan (IL) dan dokumen UKL-UPL yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
h. Surat Keterangan Gubernur yang menyangkut nama pemohon, lokasi, jenis ternak dan kesanggupan pemerintah provinsi untuk pembinaan usaha ternak yang dibudidayakan; dan i. Proposal teknis, yang berisi antara lain:
- Kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
- Kondisi umum badan usaha;
- Maksud dan tujuan, rencana teknis kegiatan usaha pemanfaatan kawasan silvopastura, organisasi, pembiayaan (cashflow), kelayakan finansial dan sosial ekonomi, rencana investasi, prospek usaha, serta perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara online.
