Pasal 6
BAB 2 — SYARAT AREAL, PEMOHON DAN BIAYA PERIZINAN
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi: a. Surat keterangan dari Gubernur; b. pelayanan/pendaftaran pada loket PTSP;
c. pemeriksaan administrasi; d. penilaian proposal; e. pemeriksaan lapangan oleh Balai; f. pembuatan peta areal kerja (working area); dan g. penerbitan Keputusan IUPK-Silvopastura. (2) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon, berupa: a. pembuatan proposal teknis; b. inventarisasi lapangan; c. pembuatan koordinat geografis dan peta skala 1:5.000 atas areal yang dimohon; dan d. pengurusan Izin Lingkungan (IL) beserta dokumen UKL-UPL. (3) Biaya perizinan yang dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfaatan kawasan yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
