PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT AREAL, PEMOHON DAN BIAYA PERIZINAN
(1) Syarat Pemohon: a. Perorangan; atau b. Koperasi; atau c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau e. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, harus memiliki akta pendirian beserta perubahan-perubahannya yang disahkan oleh Notaris setempat. (3) Pemohon IUPK-Silvopastura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, modalnya dapat berasal dari investor asing.
