PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT AREAL, PEMOHON DAN BIAYA PERIZINAN
(1) Areal yang dimohon untuk IUPK-Silvopastura adalah kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin/hak selain wilayah kerja KPH yang telah ada lembaga dan rencana pengelolaan hutan. (2) Luas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling luas 500 (lima ratus) hektar.
