PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat penilaian teknis, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin.
