Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dinyatakan memenuhi syarat penilaian teknis, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Surat tentang pengenaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap IUPK- Silvopastura kepada calon pemegang izin untuk melunasi Iuran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (4) Pelunasan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) baik berupa bukti transfer melalui ATM maupun bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI. (5) Berdasarkan bukti setor pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian IUPK-Silvopastura kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya konsep Keputusan Menteri dan menyampaikan kepada Kepala BKPM.
(7) Kepala BKPM a.n. Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian IUPK-Silvopastura dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. (8) Penyerahan dokumen asli Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan pada loket PTSP BKPM.
