PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jangka waktu IUPK-Silvopastura diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang bila tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
