PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Usaha pemanfaatan kawasan Silvopastura dapat dilakukan di areal kerja IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI yang didasarkan atas rencana kerja usaha sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Usaha pemanfaatan kawasan Silvopastura di wilayah KPH dapat dilakukan dengan skema kerjasama pemanfaatan antara KPH dengan masyarakat dan investor sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) KPH yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
