PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri atas unit kompetensi yang dikemas dalam bentuk pengemasan kompetensi. (2) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
