PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 10
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi petugas lapangan Pusat P2H dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. tes tertulis; c. tes lisan; d. wawancara; dan/atau e. simulasi/demonstrasi.
