PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 11
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
