PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, meliputi: a. integritas; b. komitmen terhadap organisasi; c. berorientasi kepada pelayanan; d. memengaruhi orang; e. kemampuan untuk belajar; f. berpikir analitis; g. kerja sama; h. kemampuan menyesuaikan diri; i. kemampuan komunikasi; j. keuletan; k. orientasi berprestasi; dan l. kepemimpinan. (2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
