Pasal 7
BAB 3 — STANDAR KOMPETENSI PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H merupakan standar kompetensi kerja khusus yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H sebagiamana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan skema dan materi uji kompetensi; b. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
c. penyusunan pengemasan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat jabatan Petugas Lapangan Pusat P2H; dan d. pembinaan dan peningkatan kinerja Petugas Lapangan Pusat P2H. (3) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi standar: a. kompetensi manajerial; dan b. kompetensi teknis.
