Pasal 4
BAB 2 — PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Asesor Pertama; b. Asesor Muda; dan c. Asesor Madya. (2) Asesor Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk penilaian proposal pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (3) Asesor Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk penilaian proposal untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (4) Asesor Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk untuk penilaian proposal badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial.
