Pasal 3
BAB 2 — PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Promotor Pertama; b. Promotor Muda; dan c. Promotor Madya. (2) Promotor Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB yang prospektif untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial.
(3) Promotor Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB yang prospektif untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk pelaku badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (4) Promotor Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB
yang prospektif untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial.
