Pasal 5
BAB 2 — PETUGAS LAPANGAN PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Petugas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Petugas Operasional Pertama;
b. Petugas Operasional Muda; dan c. Petugas Operasional Madya. (2) Petugas Operasional Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pengembalian pembiayaan FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (3) Petugas Operasional Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pembiayaan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
(2) Petugas Operasional Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pembiayaan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
