Pasal 17
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Pusat P2H. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Kompetensi dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Pusat. (4) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan kaji ulang terhadap standar kompetensi, pembinaan terhadap LSP dan pemegang Sertifikat Kompetensi.
