PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah.
